DPRD Menerima Aspirasi 5 Organisasi Nakes Kab. Sukabumi

Infoparlemensukabumi.com||Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara bersama Komisi IV menerima audiensi 5 Organisasi Profesi Nakes Cabang Kabupaten Sukabumi, antara lain: IDI (Ikatan dokter indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia) PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).

5 Organisasi tersebut menyampaikan aspirasinya menolak atas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan, Kamis (1/12/2022).

Ketua DPRD Kab.Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, 5 organisasi kesehatan tersebut merasa bahwa Omnibus Law yang Rancangan Undang-Undangnya sedang digodok ini dirasa mendiskreditkan posisi organisasi profesi kesehatan, DPRD akan menampung aspirasi dari 5 organisasi profesi nakes yang menilai jika Omnibus Law bisa merugikan serta menghambat kwalitas kesehatan sekaligus profesi nakes jadi diperkecil ruang geraknya.

Menurut Yudha, surat penolakan ini akan diantarkan ke gedung DPR RI di Senayan, kami tadi sudah menerima jeritan kawan-kawan dengan melakukan penandatanganan berita acara dan kami bersama Komisi IV menyepakati untuk menindaklanjuti aspirasi ke DPR-RI, ujarnya.

“Tadi diskusinya luar biasa ada beberapa hal yang disampaikan, diantaranya bahwa investasi tidak akan ditolak malah dipersilahkan, tetapi SDM nya tidak perlu ikut datang ke Indonesia. Jadi aspirasi ini perlu diperjuangkan bersama seluruh anggota DPRD,” tegasnya.

Ketua IDI Kabupaten Sukabumi, dr. Asep Suherman menyampaikan, kami mengkritisi beberapa poin yang ada didalam Undang-Undang Omnibus Law salah satunya terkait dengan adanya beberapa pasal yang menurut kami tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang selama ini dilakukan untuk menjaga mutu dan standar kompetensi profesi nakes. “Dengan ini, kami meminta kepada pimpinan DPR RI untuk meninjau kembali rancangan undang-undang tersebut,” tandasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *