Infoparlmensukabumi.com||Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Bahkan, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat secara marathon untuk mengusut tuntas kasus yang didug menenal kerugian mencapai puluhan miliyar rupiah tersebut.
“Sejumlah pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Maaf, saya belum bisa memberikan keterangan yah. Nanti Pak Kejari langsung akan menjelaskannya soal itu secara serempak pada Selasa (15/11). Sebenarnya, rencana rilis itu pada Selasa (08/11). Namun, karena ada kendala. Makanya di undur jadi Selasa sekarang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu kepada Radar Sukabumi pada Minggu (13/11).
engenai hal itu. Karana pada saat itu, ia belum menjabat menjadi dewan.
“Makanya saya tidak tahu dan tidak ngerti soal kasus itu. Makanya saya tidak bisa memberikan statmen kepada Kejaksaan karena dikhawatirkan dapat mengacaukan situasi dan suasana dan kami dari DPRD Komisi 4 yang menjadi kemintraan Komisi IV pada dinas kesehatan
hanya menggambarkan saja secara umum,” kata Hera kepada Radar Sukabumi.
Meski demikian, pihaknya menghimbau soal dugaan kasus tersebut agar dijadikan pembelajaran, bila memang kasus ini benar-benar terjadi. Maka harus dapat dijadikan pembelajaran kedepannya agar lebih berhati -hati dalam menggunakan anggaran pemerintah setiap tahunnya.
“Bagaimana pun dinas itu diamanahkan oleh rakyat melalui DPRD untuk melaksanakan setiap kegiatan dan segala program sesuai dengan apa yang sudah diundangkan. Kalau APBD di RAPBD-kan dalam Perda APBD setiap tahunnya. Jadi dinas diharapkan dan hendaknya mengikuti aturan yang ada. Jika ini dilakukan saya kira tidak akan terjadi masalah seperti ini,” tandasnya.
Pembangunan ini, sambung Hera, harus dilakukan karena memang pemerintah ini ada untuk melakukan berbagai pembangunan, baik fisik maupun pembangunan SDM. Kemudian permasalahan ini menjadi satu hal yang memang kekhawatiran setiap orang untuk membangun. Untuk itu, harus dilakukan pembangunan sesuai dengan yang direncanakan dan diamanatkan di dalam APBD.
“Kalau ada APBD dan anggaranya, baru dilaksanakan. Kalau tidak yang jadi SPK fiktif,” imbuhnya.
Sebab itu, semuanya harus ikut peraturan dan prosedur dan ia juga mengira semuanya akan baik-baik saja dan tidak akan terjadi apa-apa. Pihaknya juga mengharapkan agar pemerintah daerah bila melakukan pembangunan itu, agar sepenuh hati dan seksama.
“Iya, harus melihat kepada fungsi serta output-nya, sasaran dan goal yang hendak dicapai untuk kesejahteraan masyarakat itu apa,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tengah melakukan pengusutan kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fikitif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliyar rupiah.
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin kepada Radar Sukabumi mengatakan, kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, mulai terkuak bermula dari laporan masyarakat yang melapor ke Kejari Kab Sukabumi, yang belum bisa disebutkan namanya pada 22 Juni 2022 lalu.
“Dari laporan tersebut, kita telaahan serta dengan perintah pimpinan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu,” kata Elga saat dijumpai Radar Sukabumi pada beberapa waktu lalu.
Saat ini, perkara dugaan kasus SPK fiktif tersebut statusnya masih dalam proses penyelidikan lebih dalam yang tengah dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. “Iya, sekarang masih dalam proses untuk mengumpulkan data keterangan maupun data dokumen. Nantinya akan kita analisa, apakah dugaan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi apa bukan,” tandasnya.