Infoparlemensukabumi.com|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menetapkan, sebanyak 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui untuk dibahas pada tahun 2023 nanti.
Hal itu sesuai dengan keputusan pimpinan DPRD nomor 7 tahun 2022, tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023.
“Propemperda untuk tahun selanjutnya itu ditetapkan tahun sebelumnya, jadi nanti itu (Raperda red) untuk dibahas di tahun 2023,” ungkap Humas DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan kepada Media.
Baca juga: Sepakati Perubahan Evaluasi Gubernur, Begini Pesan DPRD Soal APBD 2023
Dari 15 Raperda tersebut, lima di antaranya merupakan rancangan peraturan usulan inisiatif DPRD. Sementara sepuluh sisanya adalah usulan dari pemerintah daerah.
Lima Ranperda usulan DPRD tahun 2023 di antaranya, Raperda tentang perlindungan masyarakat, tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sementara sepuluh usulan dari pemerintah daerah yaitu, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Sukabumi, tentang inovasi daerah, tentang penyertaan modal untuk LKM Kabupaten Sukabumi, serta raperda perubahan ketiga peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya, raperda tentang BPR Syariah, tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, tentang pembahasan APBD TA 2023 dan terakhir tentang APBD tahun 2024.