DPRD Sukabumi Bahas Rencana Dana Cadangan Hingga Rp120 Miliar untuk Pilkada 2029

Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi sedang mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan sumber daya cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2029. Diproyeksikan bahwa dana sebesar 120 miliar akan diberikan secara bertahap dari tahun 2026 hingga 2028.

Pada Selasa, 3 Juni 2025, di Aula SDA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, diskusi tersebut dilakukan. Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kesbangpol, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi turut hadir di rapat tersebut.

Anggaran sebesar Rp40 miliar per tahun akan ditetapkan selama tiga tahun, menurut Ujang Abdurohim Rochmi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulillah hari ini Pansus DPRD telah membahas Raperda tentang dana cadangan Pilkada 2029. Mekanisme penyiapan anggaran akan dilakukan bertahap mulai 2026 sampai 2028,” katanya.

Ujang berharap ketersediaan anggaran dapat dipenuhi dengan baik. “Kita sudah kaji bersama seluruh elemen, termasuk BPKAD. Mungkin nanti di anggaran murni atau perubahan kita bisa kalkulasikan sekitar Rp3 miliar per bulan, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” katanya.

“Harapan kami, nantinya dana cadangan ini bisa digunakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutup Ujang, menegaskan bahwa Raperda yang sedang disusun merupakan langkah strategis dalam persiapan jangka panjang untuk Pilkada 2029.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *