
Infoparlemensukabumi.com||Rabu, 12 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD.
Salah satu agenda utama rapat ini adalah jawaban Bupati Sukabumi atas pendapat fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur perubahan badan hukum dan nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, yang didampingi oleh Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III, Usep, dan Ramzi Akbar Yusuf, memimpin langsung rapat tersebut. Bupati Sukabumi, Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya hadir.
Menurut Bupati Sukabumi, Asep Japar, perubahan ini merupakan bagian dari peraturan yang harus dipatuhi dan langkah strategis untuk menurunkan ketergantungan terhadap bank lain, seperti Bank Jabar Banten (BJB).
Untuk maju ke arah kebaikan, kami mengikuti aturan dan ini. Kenapa tidak meningkatkan bank kita sendiri jika kita dapat menjadikannya lebih kuat dan lebih besar? Asep Japar menyatakan bahwa seharusnya kami yang mengembangkan bank daerah ini.
Menurut pria yang dikenal sebagai Asjap itu, transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan sektor keuangan daerah, terutama dengan membantu usaha kecil dan menengah (UMKM) di Sukabumi.
Perubahan utama adalah peningkatan layanan keuangan berbasis digital dan penggunaan sistem syariah dalam penyaluran KUR dan KURD.