Infoparlemensukabumi.com||Andri Hidayana, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, memberikan komentar tentang agenda pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Sukabumi pada Selasa 11 Juni 2024 mendatang.
Andri mengatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada bulan April tahun 2024, berkontribusi pada penambahan masa bakti dua tahun bagi kepala desa.
Andri mengatakan kepada Media, Sabtu (8/6/2024), “Penyesuaian dari UU tersebut, UU desa mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun. Jadi dengan disahkan UU desa itu, semua desa yang ada di NKRI secara otomatis akan ada penambahan.”
Andri menyatakan bahwa dalam waktu dekat, DPRD dan Pemda Kabupaten Sukabumi akan kembali mengevaluasi Rancangan Perda tentang desa. Jadwal Pilkades yang sudah ada dalam Perda akan disesuaikan.
Sebagai contoh, Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sedang dibahas sekarang ditunda dan dicabut, seperti yang disebutkan sebelumnya.
Andri berharap dengan penambahan masa bakti dua tahun, kepala desa dapat memanfaatkan masa bakti dengan sebaik mungkin.
Selanjutnya, dia menyatakan, “Pesan saya kepada para kepala desa yang akan menerima lebih banyak waktu kerja dalam waktu dekat ini adalah semoga mereka dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa dapat mengemban amanah dan menyelesaikan janji politik yang belum terpenuhi, sehingga dapat membawa desanya lebih baik dan maju.”