DPRD Sukabumi Menegaskan Bahwa Perubahan BPR Harus Transparan, Jadi PT dan UMKM Harus Tetap Dibantu

Infoparlemensukabumi.com||Dalam Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin, 10 Maret 2025, topik utama adalah perubahan status Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, berbagai fraksi menyampaikan pendapat umum mereka tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM.

Para anggota DPRD menekankan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan memastikan bahwa perubahan ini tidak menghambat pelaku UMKM untuk mendapatkan modal.

Sementara Fraksi Gerindra mendorong transformasi BPR menjadi bank syariah yang lebih sesuai dengan nilai-nilai daerah, Fraksi Golkar dan PAN menuntut penyelidikan kebijakan ini yang objektif.

Fraksi PKB menekankan pentingnya tata kelola yang profesional dan akses yang tetap terbuka bagi pelaku usaha kecil.

Di sisi lain, Fraksi PKS dan PDI-P menyoroti dampak perubahan badan hukum ini terhadap stabilitas keuangan daerah dan meminta adanya kajian mendalam.

Namun, Fraksi Demokrat dan PPP mengimbau agar kebijakan ini tetap menguntungkan rakyat, khususnya dalam mendukung pertumbuhan UMKM, yang merupakan pilar ekonomi Kabupaten Sukabumi.

Seperti yang diputuskan oleh ketua DPRD, masukan dari fraksi-fraksi akan dipertimbangkan selama proses diskusi selanjutnya.

Pada Rapat Paripurna berikutnya yang akan diadakan pada 12 Maret 2025, Bupati Sukabumi diharapkan untuk memberikan tanggapan resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *