Infoparlemensukabumi.com||Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi membahas hasil evaluasi gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Rapat yang di ruang Rapat Hotel Pangrango, Rabu (7/12/2022) dilaksanakan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar mengatakan gubernur memberikan beberapa catatan mengenai Raperda tentang APBD tahun 2023.
Sehingga DPRD menyarankan kepada TAPD untuk segera menyesuaikan dan memperbaiki apa yang menjadi koreksi evaluasi gubernur tersebut.
Lebih lanjut Budi menyatakan, Raperda APBD yang sudah diparipurnakan dan disepakati antara DPRD dan pemerintah disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapat persetujuan, kemudian dari hasil telaahan gubernur terdapat catatan-catatan evaluasi untuk perbaikan dan penyesuaian.
“Tetapi tidak ada catatan dan evaluasi yang urgen hanya saran-saran seperti dari mulai pendapatan supaya dioptimalkan lagi. Belanja daerah harus diprioritaskan pada program dan kegiatan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan pendidikan dan infrastruktur yang disesuaikan juga dengan tema RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2023,” ujarnya.
Menurut Budi, TAPD yang dipimpin Sekda Ade Suryaman menyepakati terhadap apa yang seharusnya dilakukan yaitu mengoreksi dan memperbaiki hasil evaluasi Gubernur tersebut.
Usai dikoreksi, Raperda APBD 2023 itu akan diparipurnakan. “Dan besok Kamis 8 Desember 2022 di paripurnakan,” ujar politisi Partai Golkar itu.