Infoparlemensukabumi.com||Di aula rapat jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (19/6) DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi kembali mengadakan rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna hari ini, ada beberapa hal yang dibahas. Pertama, bupati memberikan pendapat akhir tentang perda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. Selanjutnya, bupati memberikan nota pengantar tentang raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Yudha Sukmagara, ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, menganggap penetapan raperda kelayakan anak menjadi perda sebagai pencapaian yang signifikan, mengingat pentingnya perlindungan hukum terhadap anak-anak di Kabupaten Sukabumi.
Yudha mengatakan, “Saya rasa ini sudah sangat baik, mekanisme sudah dilalui, dan hari ini adalah penetapan raperda ini agar nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda.”
Menurut Yudha, setelah nantinta menjadi perda definitif, jajaran DPRD dan pemerintah daerah akan berkolaborasi untuk menyebarluaskannya kepada masyarakat umum. Hal ini akan dilakukan melalui intansi terkait.
Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak anak di Kabupaten Sukabumi dan mempersiapkan anak-anak kita untuk menjadi tunas bangsa, tunas Sukabumi, dan orang-orang yang sukses di kemudian hari.
Selain itu, dia menyatakan bahwa Perda Kelayakan Anak sangat efektif dalam melindungi hak-hak anak-anak karena Perda ini diperlukan dan diantusiaskan untuk dibuat. Ada beberapa daerah di Kabupaten Sukabumi di mana anak-anak dianggap kurang layak dalam mendapatkan haknya dan perlu dilindungi sesuai dengan kekuatan hukum.
Yudha menambahkan bahwa terkait rapat paripurna anggaran tahun 2023, mereka saat ini masih mendengarkan nota pengantar yang diberikan bupati tentang pelaksanaan anggaran tahun 2023, yang disampaikan langsung kepada anggota DPRD.
“Anggota dewan juga, kita sudah mendapatkan penjelasan dan juga penyampaian tersebut nantinya akan dilanjutkan kepada kita, agenda agenda kerja DPRD selanjutnya,” katanya.