Infoparlemensukabumi.com||Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Sukabumi sudah dilayangkan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi ke DPRD Kota Sukabumi. Kedua raperda tersebut yaitu, Raperda mengenai perubahan pengelolaan sampah, dan Raperda tentang inovasi daerah.
“Kita sudah layangkan draft nya ke dewan yang kemudian akan dibahas nantinya,”ujar Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Tri Sari Setiati,Senin, (1/3).
Walikota Sukabumi Rajin Malam Mingguan , Berikan Himbauan Soal Prokes di Masa PSBBSejarah, Kota Sukabumi Punya P3KWalikota Sukabumi Bersama Warga Tionghoa Bersihkan Jalanan
Sebenarnya, diakui Tri, pada triwulan pertama ini ada tiga Raperda yang akan dibahas bersama DPRD, hanya saja, satu Raperda mengenai revisi retribusi pelayanan kesehatan, dipending untuk sementara.
Sebab kata Tri, momentumnya kurang pas, karena kondisi saat ini sedang masa pandemi Covid-19, sehingga sangat tidak cocok harus ditetapka n raperda tentang mengatur tarif pelayanan kesehatan tersebut.
“Wajar juga sih kalau menaikan, sebab perda restribusi tersebut lama di tahun 2012 dulu, tetapi disisi lain tidak pas untuk saat ini menaikan restribusi disaat pandemi Covid-19 ini, mungkin sampai menunggu kondisinya sudah memungkinkan,”ujarnya.
Disisi lain Tri juga menjelaskan terkait posisi Naskah Akdemik (NA) di setiap peraturan daerah, berdasarkan peraturan Undang-undang noor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, NA itu wajib hukumnya bagi undang-undang, tetapi bagi peraturan daerah, bisa juga cukup dengan penjelasan ataupun keterangan.
“Di undang-undang nomor 11 tahun 2011, pasal 56 ayat 2, menerangkan bahwa raperda cukup disertai dengan penjelasan atau keterangan. Jadi raperda itu bisa memakai NA, keterangan, ataupun cukup dengan penjelasan. Jadi NA itu tidak wajib di raperda,”pungkasnya. (bal)