Infoparlemensukabumi.com||Saat rapat paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengesahkan atau menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kota Sukabumi definitif.
Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 adalah dua raperda yang ditetapkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin DPRD Kota Sukabumi Muchendra mengatakan, “Sebelum ditetapkan menjadi Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, kami melakukan pembahasan dengan menggandeng berbagai ahli yang berkompeten dan melibatkan banyak pihak serta melakukan sosialisasi ke berbagai instansi serta elemen masyarakat.”
Muchendra menyatakan bahwa penerbitan perda ini merupakan bagian dari upaya pihaknya dan Pemkot Sukabumi untuk membantu warga miskin Kota Sukabumi yang menghadapi masalah hukum dan mempermudah mereka mendapatkan layanan dan pendampingan hukum untuk mendapatkan keadilan.
Pemerintah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang memiliki masalah hukum dan tidak mampu menyewa pengacara atau kuasa hukum.
Ini jelas merupakan solusi bagi masyarakat miskin yang sering menghadapi kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Melalui perda ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada siapapun warga miskin yang menghadapi masalah hukum.
Meskipun demikian, Priatman Maman, perwakilan Pansus Raperda RPJPD 2025–2045 DPRD Kota Sukabumi, menyatakan bahwa ada beberapa hal yang menarik perhatian dan alasan pihaknya memilih Raperda RPJPD sebagai perda definitif.