Dugaan Politik Uang: Caleg PKS Kota Sukabumi Dilaporkan!

Infoparlemensukabumi.com|| Seorang Caleg DPRD Dapil 1 Kota Sukabumi dilaporkan oleh Gerakan Prima Sukabumi (GPS) ke Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Sabtu, 24 Februari 2024.

Terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Kota Sukabumi dari Daerah Pemilihan 1 Cikole dan Citamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Koordinator Gerakan Prima Sukabumi (GPS) Danial Fadhilah, mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran dalam proses politik dengan mengirimkan surat resmi kepada (Kapolres) Kepolisian Resor Sukabumi Kota dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).

Dalam Surat Resmi GPS dengan nomor 001/B/SEK-GPS/I/2024, disebutkan bahwa laporan pengaduan tersebut mengenai beberapa dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. GPS menegaskan keberadaan laporan ini sebagai bagian dari komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses politik di Kota Sukabumi.

Isi Laporan Dugaan Politik Uang

“Kami dari Gerakan Prima Sukabumi (GPS) menemukan fakta dan/atau temuan terkait pelanggaran pemilu di Kota Sukabumi. Salah satu yang disoroti oleh masyarakat juga adalah terkait dugaan praktik politik uang dilakukan oleh calon anggota DPRD Kota Sukabumi dari Daerah Pemilihan 1 wilayah Cikole dan Citamiang yaitu Inggu Sudeni.”

Diperkuat melalui berita yang rilis dari media daring MATANEWS pada tanggal 23 Februari 2024 dengan judul “Kontroversi Politik Uang: Diduga Keterlibatan Caleg Inggu Sudeni dari PKS” yang menerangkan beberapa kronologis dan fakta adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Inggu Sudeni.

Berdasarkan Pasal 280 J.o Pasal 515 , Pasal 521, dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur secara jelas terkait larangan-larangan terhadap para Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dalam pemilu termasuk akibat hukum dari larangan tersebut salah satunya perihal larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu yang menimbulkan akibat hukum pidana penjara tahunan dan denda puluhan juta rupiah.

Tuntutan GPS Sampai Diskualifikasi

Gerakan Prima Sukabumi (GPS) tidak hanya sekedar melakukan pelaporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh seorang calon anggota DPRD Kota Sukabumi, namun juga menuntut langkah-langkah tegas dari pihak kepolisian.

Dalam pernyataan resmi, GPS menegaskan bahwa kepolisian harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran tersebut. GPS meminta agar pihak kepolisian mengambil langkah-langkah konkret, termasuk memanggil para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan pernyataan di hadapan publik.

Selain itu, GPS menekankan perlunya transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka menuntut agar klarifikasi dan pernyataan bersama dari para pihak terkait diadakan di hadapan publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang.

Tak hanya itu, GPS juga menegaskan bahwa jika terbukti ada praktik politik uang yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Kota Sukabumi, maka langkah diskualifikasi harus segera dilakukan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga integritas proses politik yang bersih.

Berdasarkan hal tersebut maka kami menuntut:

  1. Mendesak agar pihak kepolisian dan jajaran lainnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal tersebut demi terciptanya Pemilu yang berintegritas di Kota Sukabumi;
  2. Memanggil para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan pernyataan bersama di hadapan publik;
  3. Menuntut agar dilakukannya diskualifikasi terhadap saudara Terduga apabila terbukti melakukan praktik politik uang sebagai bukti nyata bahwa Aparat Penegak Hukum di Kota Sukabumi serius dalam menjaga pemilu damai dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *