
Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memasuki tahap strategis dalam proses politik anggaran, dengan menggelar Rapat Paripurna ke-29 Tahun Sidang 2025 pada Selasa (5/8/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Penyampaian pandangan umum fraksi disampaikan secara bergiliran oleh juru bicara masing-masing fraksi, yaitu:
- Fraksi Golkar–PAN: Rahma Sakura Ramkar
- Fraksi Gerindra: Hera Iskandar
- Fraksi PKB: Nandar, S.Pd
- Fraksi PKS: Erpa Aris Purnama, S.Si
- Fraksi PDI-P: H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
- Fraksi Demokrat: Lugi Septiandi Herman
- Fraksi PPP: H. Apep Saepul Mandan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari penyampaian Nota Pengantar APBD Perubahan Tahun 2025 yang telah disampaikan oleh Bupati sehari sebelumnya. Menurutnya, pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi berisi catatan kritis, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati serta jajaran pemerintah daerah.
“Seluruh masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting untuk mendapatkan jawaban, klarifikasi, serta tindak lanjut yang konstruktif. Tujuannya adalah agar Raperda APBD Perubahan dapat disempurnakan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Budi.
Masukan politik dari seluruh fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam forum resmi antara pihak legislatif dan eksekutif. Harapannya, APBD Perubahan Tahun 2025 yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan kaidah teknis dan prinsip pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga berpihak pada kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sukabumi, sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah.