Infoparlemensukabumi.com||Pada Selasa (29/10/24), puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya memulai demonstrasi di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
GMNI meminta DPRD untuk terus mengawasi dan mengawasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek dan hal lain di Kota Sukabumi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
DPC GMNI Sukabumi Raya berunjuk rasa di depan DPRD Kota Sukabumi sebagai lembaga legislatif untuk membahas hasil BPK RI selama lima tahun terakhir. Ketua GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan berkata kepada wartawan, “Kita tahu jelas banyak temuan BPK tahun 2021 tentang puskesmas, 2022 tentang RS Al Mulk, 2023 tentang RS Syamsudin, dan hari ini tentang pedestrian Sukabumi yang menjadi dasar temuan BPK. Kami tanyakan kepada DPRD sebagai lembaga kontroling untuk melakukan bagaimana laporan hasil BPK ini disampaikan kepada publik.”
Dia juga meminta agar DPRD Kota Sukabumi segera membentuk pansus yang akan mengawasi sejumlah hasil BPK selama lima tahun ke depan.
Di akhir, dia menambahkan, “Maka saya meminta DPRD untuk memastikan bahwa temuan BPK tidak terjadi lagi selama lima tahun sebelumnya, karena jelas berdasarkan UUD 1945 pasal 28 ayat 3 tentang bagaimana tata kelola keuangan negara harus disampaikan.”
Dia menambahkan, “UU BPK 15 2006 dan UU Keterbukaan Informasi Publik juga dasar kita harusnya lembaga kontroling menyampaikan ke publik, mengawal temuan BPK, dan buat pansusnya.”
Dia juga menyatakan bahwa, berdasarkan hasil BPK RI pada tahun 2022, ada sekitar 15 temuan yang menunjukkan bahwa Kota Sukabumi mengalami darurat korupsi dalam pengelolaan tata kelola keuangan pemerintah daerah.
disarankan untuk melakukan perbaikan. Angka ini lebih tinggi daripada hasil pemeriksaan laporan keuangan BPK RI pada tahun 2021, yang hanya sekitar 7 jiga.
temuan BPK RI. Belum lagi di tambah di Tahun 2023 yang juga banyak menjadi temuan BPK.
Berikut tuntutan GMNI Sukabumi Raya dari hasil temuan.
- Kerugian negara di RS Syamsudin sebesar 9,1 M.
- Pembangunan pedestarian sebesar 44 M yang adanya ketidaksesuian yang mengakibatkan kerugian sebesar 1,4 M yang harus dikembalikan kepada kas daerah Provinsi Jawa Barat dan 421 juta harus dikembaalikan kepada kas APBD Kota Sukabumi dengan total kerugian nya 1,8 M, belum dengan dugaan punglinya total dari biaya Pembangunan 44 M di potong 25%
- lalu temuan BPK RI pada RSUD AL-MULK dengan kerugian yang mencapai 900 Juta
- Temuan BPK RI terhadap Pembangunan Puskesmas Baros yang hampir kurang lebih mencapai 900 Juta beserta denda keterlambatan Pembangunan.
- Pembangunan SLRT yang menelan kerugian sampai 250 Juta.
Dalam menanggapi tindakan mahasiswa, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda berjanji akan melaksanakan tugas pengawasan temuan BPK dengan baik selama lima tahun ke depan.
Menurut mahasiswa, kami menandatangani saya dengan rekan pimpinan dan beberapa anggota tadi. Dia menyimpulkan, “Kami menuntut agar tidak terjadi lagi hal-hal yang telah ditemukan oleh BPK, serta indikasi yang lainnya untuk bekerja semaksimal mungkin, dan memperbaiki agar dewan tidak mengulangi apa yang telah dilakukan sebelumnya, di mana kontrolnya mungkin kurang.”