Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota dan Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029

Infoparlemensukabumi.com||Berdasarkan PKPU 3 tahun 2022, tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk tingkatan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sudah resmi diumumkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan DCT Anggota DPRD Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Untuk penetapan DCT Kota Sukabumi ditetapkan berdasarkan NOMOR 848 /PL.01.5-Pu/3272/2/2023. Sedangkan penetapan DCT Kabupaten Sukabumi sesuai NOMOR: 613/PL.01.4-Pu/3202/2023 023.

Penetapan DCT anggota DPRD Kota dan Kabupaten Sukabumi dilakukan secara virtual oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni yang diikuti oleh Bawaslu Kota dan Kabupaten Sukabumi dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni menjelaskan saat ini ada 4 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat sedang diambil alih tugas, kewenangan dan kewajiban oleh KPU Provinsi Jawa Barat, karena ada seleksi ulang calon komisioner KPU di sejumlah daerah akibat ada seorang tim seleksi Jawa Barat yang terindikasi jadi partisan parpol.

Ummi memastikan ambil alih tugas, fungsi kewenangan dan kewajiban dari KPU Provinsi Jawa Barat, tidak akan menggangu tahapan yang ada di 4 wilayah kerja dari KPU Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.

“Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur, diambil alih tugasnya oleh KPU Jawa Barat,”ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *