Infoparlemensukabumi.com||sebagai tindakan lanjut atas keluhan masyarakat dalam audensi yang diajukan oleh anggota Komisi II DPRD dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), pihak supermarket, dan berbagai kelompok terkait.
Jalaran Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimpin oleh Hamzah Gurnita dan didampingi oleh sekretaris komisi Ariestandi, bersama dengan tiga anggotanya, Anang Janur, Edi Sudrajat, dan Taopik Guntur, melakukan sidak di salah satu supermarket di jalan Siliwangi Palabuhanratu.
Menurut Hamzah Gurnita, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, sidak di lapangan menemukan banyak catatan yang sesuai dengan keluhan, terutama terkait pengelolaan limba, tata ruang, dan CSR.
Hamzah menyatakan, “Alhamdulillah komisi II melakukan sidak ke lapangan, ke salah satu perusahaan atau swalayan yang ada di Palabuhanratu yang berawal dari laporan masyarakat.”
Selain itu, dia menyatakan, “Ada beberapa limbah yang menimbulkan bau tidak sedap, maka kita turun langsung dan benar-benar ada beberapa temuan kami di perusahaan ini, ini menjadi catatan kami untuk ditindak lanjuti.”
Hamzah menyatakan bahwa tiga temuan lapangan akan menjadi perhatian lebih lanjut. Temuan tersebut berkaitan dengan limbah, tata ruang, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), karena perusahaan belum berpartisipasi dalam forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) di Kabupaten Sukabumi.
“Itu sesuai perda no 5 tahun 2023, jelas sanksinya ada di sana, dan yang paling utama itu ada salah satu produk makanan yang sudah expire tapi masih dijual,” katanya.
Menurut Hamzah, hasil penelitian telah dicatat dan didaftarkan. Selanjutnya, mereka akan dibahas di komisi II DPRD dengan semua pihak yang terlibat.
“Kita sudah ada temuan, catatan ini menjadi bahan kita untuk membuat berita acara, tinggal apakah kita perlu merekomendasikan penutupan sementara sebelum mereka memperbaiki semua temuan temuan tadi,” katanya.