Kasus SPK Fiktif Dinskes Kabupaten Sukabumi, Ketua DPRD: Semoga Kejaksaan Objektif

Infoparlemensukabumi.com||Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara angkat bicara soal pengungkapan kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan (Dinskes) Kabupaten Sukabumi.

Kasus yang digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi ini, sudah menetapkan tiga tersangka pada Kamis (09/02) lalu.

Yakni, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harus Alrasyid dan dua tersangka lainnya yakni Dian Iskandar dan Saeful merupakan mantan pejabat di Dinkes pada tahun 2016.

Untuk itu, Yudha berharap kejaksaan dapat melakukan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Semoga melakukan proses hukumnya secara objektif dan juga sesuai dengan ketentuan yang ada. Saya serahkan kepada kejaksaan,” ucapnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Bupati Sukabumi Marwan Hamami meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan. “Ikuti saja. Karena kita tidak bisa interpensi. Kita hormati prosesnya,” ujar Marwan.

Sementara, guna mengisi kekosongan Kadinsos Kabupaten Sukabumi, orang nomor satu di kabuaten terluas ke dua se Jawa-Bali ini mengaku sudah disiapkan dan masih dalam proses. “Plh nya sudah ada. Untuk namanya belum, nanti diumumkan,” singkatnya.

Sementara itu, pasca pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fikitif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu rencananya akan dipindah tugaskan ke luar daerah Sukabumi.

Untuk mengapresiasi kinerjanya, salah satu LSM dari Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi langsung memasang spanduk di pagar Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di ruas Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak pada Selasa (14/02).

“Banner ini dipasang, karena saya melihat sebagai apresiasi atas prestasinya. Apalagi, institusi kejaksaan yang sudah mampu mengungkap kasus besar di 2023 ini, dibawah kepemimpinan Pak Siju yang sangat akuntable dan cepat dalam merespon aduan dari masyarakat. Apalagi, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” kata Ade kepada Medi.

Untuk itu, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara yang merupakan LSM Pelapdu kasus SPK fiktif yang menelan kerugian mencapai sekitar Rp37 miliyar ini, patut diacungi jempol. Karena, di zaman Ranto menjabat sebagai Kasi Pidsus ia bisa mengungkap kasus yang besar yang di tahun-tahun sebelumnya sempat menjadi polemik karena susah terungkap.

“Namun, karena pengalaman yang mumpuni dari beliau, akhirnya mampu mengungkap kasus tersebut dengan cara tegas. Bahkan sampai kemarin ada penetapan tiga tersangka,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, setelah nanti Ratno akan meninggalkan Kejari Kabupaten Sukabumi dan pindah ke tempat baru, diharapkan ia bisa selalu menegakan keadilan dimana pun dan bisa bekerja sesuai dengan tufoksinya.

Bukan hanya itu, keberhasilan pengungkapan SPK fiktif ini, bisa didengar Jaksa Agung dan bisa mempromosikan Ratno ketingkat yang lebih tinggi.

“Karena hari ini sedang menjabat sebagai kasi Pidsus saja, sudah menuai prestasi. Apalagi, kedepannya ketika dingkat lagi ke struktur yang lebih tinggi, pasti menuai prestasi yang gemilang.

Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kedepannya, akan terus berkolaborasi dan bermitra dengan LSM Baladhika Adhyaksa dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi, dalam membuat eksistensi dalam mencegah tindak pidana korupsi,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *