
Infoparlemensukabumi.com||Dalam industri, harga tiket masuk objek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, telah menyebabkan perdebatan. Banyak pengunjung dan warga sekitar mengeluhkan tarif yang dianggap terlalu mahal, terutama dibandingkan dengan kondisi infrastruktur yang buruk.
Keluhan tersebut dianggap serius oleh Budi Azhar Mutawali, ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan segera membicarakan masalah ini dengan Pemerintah Daerah untuk menemukan solusi terbaik.
“Kami akan coba berbicara lagi dengan pemerintah daerah tentang masalah tiket dan keluhan infrastruktur warga.”
Sebagaimana dinyatakan oleh Budi Azhar pada tanggal 8 April 2025, tujuannya adalah untuk menghindari konflik yang terjadi setiap tahun selama liburan, terutama di Pantai Minajaya.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023, biaya masuk ke objek wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi adalah Rp12.000 untuk orang dewasa dan Rp7.000 untuk anak-anak.
Di antara lima destinasi wisata utama—Pantai Minajaya, Curug Cikaso, Curug Sodong, Cinumpang, dan Geyser Cisolok—ketentuan ini berlaku.
Budi Azhar menyatakan bahwa DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa hal itu harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan kenyamanan bagi pengunjung.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani tanpa mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang setara, jadi kami akan membahas ini dalam waktu dekat,” katanya.