Infoparlemensukabumi.com||Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, angkat bicara soal harga komoditas minyak goreng. Ia menemukan fakta bahwa kebijakan harga minyak goreng murah Rp 14 per liter tidak berlaku di pasar tradisional.
Yudha mengatakan kebijakan minyak goreng murah hanya berlaku di minimarket dan supermarket. Sebaliknya, harga di pasar semi modern dan tradisional masih mahal.
“Kami pun merasa kaget, di pasar tradisional itu harganya normal, dan tidak menyelaraskan satu harga terhadap minyak tersebut, ” kata Yudha kepada Media, Minggu (23/1/22).
“Pada saat masyarakat membeli minyak goreng ke pasar modern, pasti beli sembako dan yang lainnya. Ini bisa berdampak ke pasar tradisional,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ia menilai perlu penyelarasan harga komoditi minyak goreng di pasar tradisional. Sehingga harga minyak murah tidak hanya berlaku di pasar modern saja.
“Upaya kami akan turun ke lapangan untuk melihat, mencatat, dan akan ditindaklanjut ke tingkat yang lebih tinggi,” tandasnya