Infoparlemensukabumi.com||Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, akhirnya angkat bicara soal sorang pria berinisial K (32) yang diduga mengidap gangguan jiwa bersama calon istrinya berinisial D (24) yang menjadi amukan massa. Lantaran, diduga telah melakukan aksi pencurian anak di wilayah Kampung Cibatu Caringin, Desa Nagrak, Kacamatan Cisaat, pada beberapa waktu lalu.
“Saya mengetahui kejadian viralnya aksi main hakim sendiri terhadap pasangan sejoli di wilayah Kecamatan Cisaat itu, karena memang viral di media sosial,” kata Yudha kepada Media pada Minggu (05/06).
“Diduga akan melakukan penculikan, kita serahkan ke pihak kepolisian. Penegak hukum untuk betul-betul melakukan kinerjanya dengan baik asas praduga tak bersalah. Nah, ini pastinya harus dijunjung tinggi. Tapi kalau memang betul-betul bersalah ya harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.
Ini perlu dilakukan. Lantaran, saat saat ini masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya kalangan ibu-ibu banyak yang merasa kekhawatiran terkait sisi maraknya penculikan yang kerap viral di media sosial. Khususnya Facebook. Sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, untuk tidak langsung menerima sebuah informasi yang belum tentu benar kepastiannya. “Iya, harus disaring dulu. Jangan ditelan mentah-mentah jika mendapatkan informasi, apalagi itu didapat dari media sosial,” tandasnya.
Ia menambahkan, untuk persoalan kasus dugaan penculikan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisaat tersebut, diharapkan dapat diselesaikan dengan baik. Terlebih lagi, saat ini perkaranya tengah ditangani oleh pihak kepolisian
“Kita serahkan kepada penegak hukum saja yah, jangan dihakimi sendiri, jangan menghukumi sendiri, karena kita ini adalah negara hukum dan semua orang mempunyai hak atas hukum dan semua harus taat dan tunduk kepada hukum,” pungkasnya