Komisi I DPRD dan DPMPTSP Kota Sukabumi Memberikan Bantuan kepada Pengecer Si Melon Kantongi NIB

Infoparlemensukabumi.com||Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi diminta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi untuk menyediakan layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pengecer gas LPG 3 kilogram atau yang dinal si melon.

Ardi Wantoro, anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, menjelaskan bahwa pelayanan NIB dimulai dengan keluhan masyarakat, terutama pengecer Gas LPG. Oleh karena itu, DPRD berinisiatif untuk menampung keluhan hingha dan memfasilitasi penerimaan NIB. “Karena itu, kami meminta DPMPTSP untuk memberikan layanan pembuatan NIB secara jemput bola kepada para pengecer Gas LPG,” kata Ardi kepada Media.

Ardi menyatakan bahwa masyarakat sangat senang dengan adanya layanan pembuatan NIB, seperti yang ditunjukkan oleh jumlah 18 orang yang mengurusnya saat ini. “Alhamdulillah masyarakat sangat antusias.” Hal ini, tentunya, sebagai upaya kami untuk membantu pengecer gas LPG mendapatkan hak mereka, yaitu mendapatkan NIB,” katanya.

“Kami berkomitmen untuk bisa memfasilitasi pelaku usaha untuk bisa mendapatkan NIB. Kami juga mengapresiasi terhadap program Jemput Perizinan di Masyarakat Bersama OSS (Si Jimat Bos) yang diluncurkan DPMPTSP karena sangat nermanfaat dan memudahkan masyarakat,” katanya.

“Alhamdulillah hari ini ada 18 pelaku usaha yang membuat NIB. Kami mengapresiasi DPRD yang sudah berperanaktif memfasilitasi pelaku usaha mendapatkan NIB,” kata Iskandar Ihfan, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi.

“Jika ada tokoh masyarakat atau siapa pun yang ingin membuat NIB dan KK bisa langsung menghubungi kami. Apabila jumlahnya minimal ada lima kami siap terjun langsung memberikan layanan jemput bola,” kata Iskandar, karena DPMPTSP telah bekerja sama dengan beberapa lembaga lain untuk memberikan layanan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *