Infoparlemensukabumi.com||Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan memanggil Bawaslu terkait oknum anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam ) yang terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi, Bawaslu dipanggil untuk mengetahui seperti apa proses seleksi terhadap anggota Panwascam.
“Saya anggota komisi I yang notabene mitra kerja Bawaslu merasa kecewa dan prihatin dengan kejadian tersebut. Ini perlu kita sikapi dan kami perlu memanggil Bawaslu, maksud dan tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana cara penerimaan atau seleksi Panwascam dilakukan, apakah sampai ke tes bebas narkoba atau seperti apa?,” kata Badri kepada wartawan, Sabtu (10/6/23).
Badri yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat menuturkan kejadian ini perlu disikapi karena khawatir berdampak pada hal lain khususnya pelaksanaan Pemilu. “Apa jadinya ketika seorang petugas pemilu tersangkut persoalan narkoba. Ini sangat berbahaya di dalam [menjalankan] tugas-tugas yang sangat penting dalam agenda Pemilu yang akan digelar pada Februari 2024,” ujarnya.
Ia memberikan apresiasi kepada Polres Sukabumi karena telah mengungkap kasus narkoba yang menjerat oknum Panwascam.
DPRD juga mendukung langkah Polres Sukabumi untuk mengambil sikap tegas dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sukabumi.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap seorang bandar berinisial Fj dan 3 orang yang merupakan pengguna narkoba jenis sabu yaitu Zn, Ash dan Ep. Polisi menyebut diantara 3 orang itu ada yang merupakan oknum Panwascam