Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Peninjauan Perizinan Industri di PT Indolakto Cicurug

Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas industri yang berkembang di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi mematuhi ketentuan perizinan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Di tengah meningkatnya investasi dan pertumbuhan kawasan industri di Jawa Barat, pengawasan tersebut dinilai penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Indolakto Plant C3 yang berada di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, pada Jumat (6/3/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau secara langsung kelengkapan administrasi perizinan perusahaan.

Fokus peninjauan meliputi sejumlah dokumen penting, di antaranya izin penggunaan air tanah serta dokumen terkait kelayakan bangunan industri.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan lembaga legislatif daerah dalam memastikan perusahaan menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan peninjauan terhadap beberapa dokumen penting perusahaan, seperti Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” ujar Iwan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam harus memiliki izin yang jelas dan lengkap. Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas industri tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Dari hasil kunjungan di lapangan, Komisi I DPRD menilai pihak perusahaan cukup terbuka dan kooperatif dalam menunjukkan dokumen perizinan yang dibutuhkan.

Iwan mengungkapkan bahwa masa berlaku izin pemanfaatan air tanah perusahaan memang telah berakhir pada Februari 2026. Namun demikian, perusahaan sudah mengajukan perpanjangan izin tersebut kepada pemerintah provinsi.

“Informasi yang kami terima, proses perpanjangan izin sudah diajukan dan saat ini sedang dalam tahap pengurusan di tingkat provinsi. Kami berharap prosesnya dapat segera selesai,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga memantau perkembangan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berada dalam tahap proses oleh instansi terkait. Dokumen ini menjadi syarat penting untuk memastikan bangunan industri layak digunakan serta memenuhi standar keselamatan.

Di sisi lain, proses administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga masih berjalan. Komisi I berharap seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan dengan baik agar operasional perusahaan tetap sesuai ketentuan.

Menurut Iwan, DPRD Kabupaten Sukabumi pada dasarnya mendukung perkembangan investasi di daerah karena memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.

Namun ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha tetap harus mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pengawasan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan investasi. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan semua perusahaan menjalankan usahanya secara tertib sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menilai kegiatan pengawasan semacam ini perlu dilakukan secara berkala, mengingat perkembangan sektor industri di Kabupaten Sukabumi, khususnya wilayah Sukabumi utara, terus mengalami peningkatan.

Dengan semakin berkembangnya kawasan industri, kepatuhan terhadap tata ruang, perizinan, serta pengelolaan lingkungan menjadi hal yang sangat penting agar pembangunan ekonomi tetap berjalan seimbang dengan kelestarian sumber daya alam.

Iwan pun berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi dapat menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mendukung pembangunan daerah.

“Investasi memang memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Tetapi di sisi lain, perusahaan juga harus memastikan semua kewajiban perizinan dipenuhi agar kegiatan usaha berjalan tertib dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *