
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke lokasi peternakan ayam Family Farm milik Erry Kusstiawan, yang berlokasi di Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, pada Selasa, 1 Juli 2025. Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga yang mempertanyakan legalitas serta dampak lingkungan dari operasional usaha tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Forum Kepedulian Masyarakat Cidahu (FKMC), Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Camat Cidahu, Kepala Desa Pondokaso Tengah, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan kajian terhadap regulasi yang berlaku, diketahui bahwa peternakan Family Farm belum mengantongi izin lingkungan secara resmi.
“Isu utama yang muncul berkaitan dengan potensi dampak lingkungan dan ketidaksesuaian perizinan. Kami menemukan bahwa perusahaan ini memang belum memiliki izin lingkungan yang sah,” jelas Hera kepada awak media.
Ia menegaskan perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini serta koordinasi lintas sektor, mengingat persoalan menyangkut tidak hanya aspek lingkungan, tetapi juga pemanfaatan sumber daya alam dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebagai Komisi yang membidangi lingkungan dan pendapatan daerah, kami akan menelusuri juga penggunaan air tanah dan sejauh mana kontribusinya terhadap PAD,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPRD lainnya, Deni Gunawan, turut menyoroti bahwa dalam observasi sebelumnya, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan. Ia menyatakan bahwa Komisi III akan segera menggelar rapat koordinasi bersama dinas teknis, termasuk Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Dengan adanya indikasi ketidaksesuaian, kami perlu mengkaji lebih dalam dan akan mengundang instansi terkait untuk duduk bersama. Ini penting agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Deni juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal isu ini demi menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar, khususnya dalam menerima investasi yang masuk ke wilayah desa.
“Prinsipnya, investasi harus membawa manfaat, bukan keresahan. Kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.
Kunjungan ini mencerminkan keseriusan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan dan investasi di daerah tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada masyarakat.