Komisi III DPRD Sukabumi Memberikan Penjelasan Tentang Pelaksanaan Perda Kemitraan Usaha Perkebunan

Infoparlemensukabumi.com||Dalam Rapat Paripurna Senin (18/3/2024), Rancangan Peraturan Daerah tentang kemitraan usaha perkebunan telah disetujui oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Anjak Priatama Sukma, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, menjelaskan alasan Raperda inisiatif Komisinya tersebut dibuat. Salah satu alasannya adalah adanya perbedaan luas antara lahan perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan dan lahan yang dikuasai masyarakat.

Ada sekitar 54 perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi, dengan luasan total 53.988 hektare, sedangkan 35.716 hektare adalah perkebunan rakyat, kata Anjak. Dia percaya bahwa konflik tidak jarang muncul karena adanya kesenjangan itu.

Politisi PKS itu menyatakan bahwa perkebunan merupakan sektor yang dapat meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, dan perekat persatuan masyarakat Kabupaten Sukabumi, sehingga menjadi sektor penting dalam menunjang kehidupan yang berkelanjutan.

Sangat sulit untuk menerapkan kemitraan usaha perkebunan dalam kehidupan nyata. Untuk menghindari kesewenang-wenangan salah satu pihak, perjanjian harus dibuat untuk menyelesaikan konflik yang mungkin muncul di kemudian hari. Pemerintah dianggap memiliki kemampuan untuk memediasi apabila para pihak dikemudian hari timbul perselisihan terkait kepemilikan lahan, hak dan kewajiban, dan mekanisme pengelolaan perkebunan.

Oleh karena itu, Anjak menjelaskan bahwa tujuan dari Perda kemitraan usaha perkebunan ini adalah untuk mengatur hubungan antara masyarakat sekitar perkebunan dan perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat pada saat pemberian hak guna usaha (HGU) pertama kali, perpanjangan, atau pembaruan HGU.

Politisi PKS itu menyatakan bahwa peraturan daerah tersebut tidak bertujuan untuk mengontrol konflik kepemilikan antara perusahaan dan masyarakat, tetapi sebaliknya mendorong perusahaan pemilik perkebunan untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam memanfaatkan lahan perkebunan yang ada.

Selain itu, menurut Anjak, Perda ini bertujuan untuk memberikan keamanan hukum bagi masyarakat dan perusahaan perkebunan saat berkolaborasi.

Singkatnya, dia menyatakan bahwa peraturan daerah ini menunjukkan partisipasi pemerintah daerah dalam membangun kolaborasi antara perusahaan perkebunan dan masyarakat untuk memaksimalkan potensi perkebunan yang saling menguntungkan.

Anjak menyatakan bahwa Perda Kemitraan Usaha Perkebunan ini mengamanatkan bupati untuk membentuk tim fasilitasi setelah disahkan sebagai Perda definitif. Selanjutnya, tim tersebut akan bertanggung jawab untuk menginventarisir, menginformasikan, dan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak perkebunan untuk merencanakan kerja sama.

Dia menjelaskan, “Komisi III meminta Bupati Sukabumi untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan operasional dalam menjalankan Peraturan Daerah ini, karena Peraturan Daerah ini mengharuskan Bupati Sukabumi membentuk Tim Fasilitasi Kemitraan dengan menggunakan model kolaboratif pentahelix.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *