
Infoparlemensukabumi.com||Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti kasus viral seorang buruh pabrik yang di-PHK setelah tiga minggu bekerja hingga disebut mengalami depresi. DPRD menegaskan, dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja harus diusut tuntas.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ini kasus yang sangat memukul nurani. Bagaimana bisa orang yang ingin mencari nafkah justru dibebani pungli. Kami di Komisi IV mengecam keras praktik tersebut dan sudah menerima sejumlah bukti dari keluarga korban untuk diteruskan ke tim Saber Pungli,” ujarnya.
Ferry mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan berharap dalam waktu dekat dilakukan gelar perkara. Ia juga menekankan agar semua perusahaan bersikap transparan serta tidak memberi ruang bagi praktik pungli.
“Kalau ada keterlibatan internal perusahaan, itu harus diproses. Kasus ini harus menjadi cermin agar mekanisme penerimaan tenaga kerja lebih bersih dan adil,” tegasnya.
Selain itu, DPRD mengimbau masyarakat, terutama para pencari kerja, untuk tidak ragu melapor bila menjadi korban pungli.
“Jangan hanya curhat di media sosial. Tanpa laporan resmi, penindakan akan sulit dilakukan. Keberanian melapor sangat penting agar praktik pungli bisa diberantas,” kata Ferry.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 47 detik beredar luas di media sosial. Video tersebut menampilkan curahan hati seorang pria yang mengaku istrinya harus membayar hingga Rp8,5 juta agar diterima bekerja, namun kemudian diputus kontrak secara sepihak. Kondisi itu membuat korban dikabarkan mengalami depresi berat.
DPRD menilai peristiwa ini menjadi momentum perbaikan sistem ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi. Komisi IV berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi melindungi hak-hak buruh dan menciptakan iklim usaha yang sehat.