Komisi VI DPRD Kabupaten Sukabumi Meminta Perusahaan Patuhi Keputusan Kenaikan UMK 2025

Ferry Supriyadi S. H., ketua Komisi VI DPRD Kabupaten Sukabumi, akhirnya berbicara setelah PJ Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2025 sebesar Rp3.604.482,92, peningkatan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.

Ferry, seorang legislator Partai Golkar, mengimbau semua bisnis di Kabupaten Sukabumi untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang penetapan UMK.

Ferry mengatakan kepada Media pada Minggu (22/12), “Kami meminta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk menghormati dan mentaati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, guna menjaga kesejahteraan buruh dan stabilitas ekonomi di daerah ini.”

Ferry juga mengatakan bahwa kebijakan kenaikan UMK ini diharapkan akan membantu pekerja, terutama dengan meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka. Namun, ia juga berharap perusahaan mempertimbangkan kondisi usaha mereka saat menerapkan kebijakan tersebut.

Dengan kenaikan UMK yang signifikan, Ferry berharap dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja di Kabupaten Sukabumi dan tetap mendukung kelangsungan bisnis di sana.

Ferry menjelaskan, “Saya berharap taraf hidup buruh di Kabupaten Sukabumi dapat meningkat dengan kenaikan UMK ini, tetapi perusahaan juga tetap dapat beroperasi dengan baik dan mempertahankan kelangsungan usaha.”

Selain itu, Ferry menyatakan bahwa mereka akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini, terutama terkait dengan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Kami berharap ada sanksi dan hukuman yang sesuai dengan aturan untuk perusahaan yang melanggar. Dia menegaskan bahwa mereka akan memantau ini untuk memastikan bahwa sektor industri dan ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi tetap berjalan.

“Jika ada keterbatasan, perusahaan bisa mengikuti prosedur yang benar. Jangan coba-coba melanggar, harus patuh dengan asas hukum,” kata Ferry, menegaskan.

Ferry menganggap dinamika yang wajar terkait dengan penolakan yang sempat muncul dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi terhadap rekomendasi kenaikan UMK dalam rapat dewan pengupahan sebelumnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah harus dihormati. “Walaupun ada penolakan dari APINDO, keputusan SK Gubernur sudah keluar. Dia berkata, “Kami berharap semua perusahaan mengikuti karena itu aturan yang berlaku.”

Selain itu, Ferry menekankan betapa pentingnya kenaikan UMK ini untuk meningkatkan produktivitas buruh serta keberlanjutan bisnis di Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, dengan kenaikan upah ini, diharapkan produktivitas buruh meningkat, sehingga bisnis tetap stabil dan investasi di Kabupaten Sukabumi tetap meningkat.

Di akhir komentarnya, Ferry mengucapkan terima kasih kepada para pekerja yang telah berkomitmen untuk mendukung kenaikan upah, yang dia anggap merupakan komponen penting dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *