Konsultasi dengan Kemenkumham Jabar tentang Pembentukan Raperda Toko Swalayan dilakukan oleh DPRD Sukabumi

Infoparlemensukabumi.com||Jumat (29/11/2024), Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar).

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Hera Iskandar, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan diskusi dan konsultasi tentang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurut Ery Kurniawan, perancang PUU Madya Kanwil Jabar, konsultasi tersebut berfokus pada materi muatan dan teknik pembentukan yang ada dalam Raperda, yang dimaksudkan untuk dikuatkan dan disempurnakan.

Ery menyatakan bahwa hasil dari diskusi dan konsultasi ini diharapkan bermanfaat bagi Pemkab Sukabumi. Selain itu, diharapkan Raperda ini bermanfaat bagi para pengusaha dan masyarakat umum di Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, Ery, anggota tim DPRD Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk mendorong pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Selain itu, tim pemrakarsa berharap produk-produk yang dijual di toko swalayan di Kabupaten Sukabumi diatur, sehingga regulasi tersebut melindungi dan menguntungkan masyarakat.

Hasil dari percakapan dan konsultasi yang dilakukan bersama, Ery menyarankan agar tim pemrakarsa Raperda mempertimbangkan kembali untuk mencantumkan pasal-pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat di luar Kabupaten Sukabumi. Selain itu, dia juga menyarankan agar Raperda secara eksplisit menekankan sanksi dan insentif bagi pengusaha jika ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *