Infoparlemensukabumi.com||60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menerima penyuluhan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang cara mencegah tindak pidana korupsi (tipikor).
Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo mengatakan pada Kamis di Sukabumi, Jabar, bahwa ada dua agenda yang dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi. Yang pertama adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terkait agenda pemberantasan korupsi yang ada di Kabupaten Sukabumi, dan yang kedua adalah memberikan penyuluhan kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Tujuan dari kegiatan tersebut, kata Arief, adalah untuk memberikan pelatihan pencegahan tipikor kepada semua anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang 60 persennya baru.
Menurutnya, pemberantasan tipikor adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk anggota legislatif, eksekutif, media, dan masyarakat umum, bukan hanya KPK dan lembaga penegak hukum.
Ada tiga pendekatan untuk memerangi korupsi. Yang pertama adalah mengajarkan orang agar tidak korup.
Menurutnya, ada pendidikan antikorupsi di sekolah, ketika anggota dewan baru diberi pembekalan atau orientasi, ASN diberi pendidikan antikorupsi, dan sebagainya.
Kedua, pencegahan, berharap perbaikan sistem, sehingga orang tidak bisa melakukan korupsi jika sistemnya baik.
Arief menyatakan bahwa hal itu sama dengan apa yang dilakukan kepada ASN Pemkab Sukabumi dengan memberikan evaluasi mengenai sistem pencegahan korupsi, apakah sudah berjalan atau tidak.
Penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, penyidikan, dan metode lainnya adalah pendekatan ketiga.