Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi gencar melakukan sosialisasi Produk Hukum Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak melalui Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Kabupaten Sukabumi.
Ketua KPP Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan kepada kader perempuan politik berdasarkan 3 Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Ini merupakan kolaborasi antara Kaukus Perempuan Parlemen Kabupaten Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan kader perempuan politik di Kabupaten Sukabumi,” terang Leni usai kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Sabtu (12/12/20).
Politisi PKS itu menuturkan, 3 Perda yang dimaksud, yakni Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pola Pengasuhan Anak dan Pengasuhan Alternatif Dalam Keluarga, dan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG).
“Tentu saja kami berharap perempuan dan anak khususnya di Kabupaten Sukabumi mendapat hak yang sama sesuai dengan undang-undang. Serta mendapat perlindungan, bebas berekspresi dan beraktivitas. Sebab sesungguhnya baik perempuan, laki-laki, anak, lansia, maupun disabilitas, mempunyai peran dan hak yang sama dalam pembangunan,” tandasnya.