Infoparlemensukabumi.com||Di Hotel Anugerah pada 2 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengadakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Komisier KPU, Yudi Yustiawan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi, dan perwakilan dari berbagai partai politik hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Imam Sutrisno, Ketua KPU Kota Sukabumi, penetapan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, dan calon terpilih. Dia kemudian menyatakan bahwa KPU Kota Sukabumi telah menetapkan dua dokumen: daftar 35 anggota DPRD terpilih dan daftar perolehan kursi.
Sebagai hasil dari keputusan KPU, Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 2 kursi di DPRD, sementara Partai Nasdem, PAN, Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan masing-masing memperoleh 3 kursi, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, dan Partai Hanura masing-masing memperoleh 4 kursi. Partai Keadilan Sejahtera memperoleh kursi terbanyak, yaitu 8 kursi.
Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya setelah penetapan anggota DPRD terpilih dan kursi telah ditetapkan adalah pelantikan anggota DPRD, yang akan dilakukan pada bulan September mendatang