
Laporankami.com||Laporan LSM Annahl mengenai dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional (BOS) oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) akan diperiksa oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi.
Pernyataan tersebut dibuat oleh Bamabang Herawanto, Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, kepada media setelah pertemuan atau audiensi dengan LSM Annahl yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Sukabumi pada hari Jum’at (16/5/2025).
Dikenal bahwa LSM Annahl mengajukan dan melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana BOS di beberapa sekolah negeri di Kota Sukabumi dalam audensinya.
Selain itu, LSM Annahl melaporkan bahwa hampir semua sekolah dasar di Kota Sukabumi menerima pungli sebesar Rp2500 per siswa. Diduga ini diserahkan kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.
Menghadapi hal ini, Bamabang Herawanto, Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau laporan tersebut, melakukan pengawasan ketat terhadap Disdikbud dan inspektorat, dan menilai perjalanan setianya selama tiga hari.
Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan LSM Annahl atas saran mereka. Bambang menyatakan bahwa meskipun ini sebenarnya pertemuan kedua, itu adalah pertemuan pertama secara formal.
Bambang menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Sukabumi telah mengambil tindakan dengan mengeluarkan kepala sekolah atau seorang Kepsek dari salah satu sekolah negeri di kota tersebut.
Dia menjelaskan, “Seperti yang disampaikan oleh Sekdis, bahwa kepada oknum Kepsek tersebut telah dilakukan penindakan, pelaporan kemudian tahapan pemberhentian, dan telah dikeluarkan sebagai kepala sekolah.”