Infoparlemensukabumi.com||sebanyak lima puluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi akan dilantik untuk periode 2024–2029. Dilaporkan bahwa pelantikan akan dilakukan pada 5 Agustus 2024.
Ini menimbulkan pertanyaan publik tentang gaji dan tunjangan para wakil rakyat tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia, menurut Irfan Parihin, Humas DPRD Kabupaten Sukabumi.
pada Kamis (18/7/2024), bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, yang meliputi: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan; dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Menurut data yang dikumpulkan, berikut adalah rincian gaji pokok dan kompensasi yang diterima anggota Dewan Perwakilan Kabupaten Sukabumi.
Pendapatan Pokok: 1.575.000
Selain gaji pokok, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menerima tunjangan yang meliputi hal-hal berikut:
Jumlah tunjangan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Tunjangan Istri: Rp 157.500
Tunjangan Anak: Rp 63.000
Tunjangan Beras: Rp 279.040
Uang Paket: Rp 157.500
Tunjangan Jabatan: Rp 2.283.750
Tunjangan Panitia Anggaran: Rp 91.350
Tunjangan Komisi: Rp 91.350
Tunjangan JKK: Rp 3.780
Tunjangan JKM: Rp 11.340
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 14.700.000
Tunjangan Perumahan dan Transportasi: Rp 29.795.315
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 42 juta hingga Rp 52 juta setiap bulan, setelah potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 15%.
Besaran gaji dan tunjangan ini dapat berbeda di setiap daerah tergantung pada klasifikasi daerah yang dibuat oleh Kementerian Keuangan berdasarkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan pendapatan daerah.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Sukabumi memiliki pemahaman yang jelas tentang dorongan yang diberikan oleh anggota legislatif mereka.