Infopelemensukabumi.com||Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-14 di tahun 2023 dalam rangka penyampaian pendapat akhir Bupati atas 2 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (10/07/2023).
Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, kepada awak media menjelaskan Rapat Paripurna DPRD ke-14 terlaksana berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi No.100.1.4.3/741/Persid/2023 tertanggal 26 Juni 2023 Perihal Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Juni hingga Agustus 2023.
Dalam Paripurna ini telah dilaksanakan penandatanganan Berita Persetujuan Bersama dengan dasar Surat Bupati Sukabumi Nomor : 100.3.2/5229/Hukum/2023, Tanggal 7 Juli 2023.
“Rapat Paripurna Dewan pada hari ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Dewan yang lalu,” kata Budi Azhar dari Fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya, jadwal kegiatan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agendanya akam dilaksanakan pada Jum’at.(20/07) mendatang.
“Kami harapkan kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya,” ungkap Budi Azhar.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan bahwa setiap pengelolaan keuangan daerah menganut prinsip akuntabilitas yang dapat dipertanggung jawabkan guna tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, sekaligus transparansi dalam memberikan akses informasi tentang keuangan daerah kepada masyarakat.
“Setelah diuditnya laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan, maka siklus selanjutnya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun dan membahas pertanggungjawaban APBD menjadi peraturan daerah,” ujar Marwan Hamami, di Aula DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu.
Pemerintah Daerah akan terus berkomitmen melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut sambung Marwan, merupakan pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pendapat, kritik dan saran dari fraksi dan Komisi DPRD harus dimaknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya bagi kemajuan pembangunan daerah. Mudah-mudahan hasil evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dapat kita sempurnakan sesuai arahan dan hasil evaluasi sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD” papar Bupati.
Adapun tujuan terselenggaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan lanjut Bupati Sukabumi, adalah terciptanya keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral pusat dan daerah sehingga mampu menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiawi tanpa diskriminasi. Maka dari itu, keputusan yang dibuat dan ditetapkan pada hari ini merupakan proses dari kebijakan publik yang dinantikan bersama.
“Terbitnya keputusan dimaksud harus memberikan manfaat dan berdampak pula pada peningkatan perkembangan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukabumi sekaligus bisa menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di kabupaten sukabumi” ujar Marwan.
Mengenai Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus berupaya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah. selain itu, perbaikan pelayanan juga akan selalu dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Mengingat rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami sampaikan hari ini masih belum optimal. oleh karena itu, kami mohon kesediaan anggota DPRD untuk dapat memberikan sumbang saran, pandangan dan koreksi guna penyempurnaannya,” pungkas Marwan.