Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat tengah melakukan pembahasan dan kajian terhadap dua raperda pada rapat paripurna ke-15 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Sukabumi, Pelabuhanratu pada Jumat (29/07/22).
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digodok dalam rapat paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi itu di antaranya Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan.
“Hari ini adalah jawaban dari bupati yang tadi diwakili oleh Pak Wakil Bupati dalam menjawab Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara usai rapat.
Yudha menerangkan dua Raperda tersebut nantinya akan dibahas secara mendalam melalui komis-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Sukabumi.
“Di mana untuk Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR [Corporate Social Responsibility] ini dibahas secara komisional melalui Komisi II dan juga perihal mengenai Pengelolaan Perikanan itu dibahasa melalui Komisi III,” sambung Yudha.
Yudha menilai dua Raperda tersebut sangat penting karena umumnya di Kabupaten Sukabumi banyak sekali industri-industri besar yang tentunya dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Raperda tentang CSR ini memang betul-betul hal yang sangat penting sekali, di mana memang masyarakat ini pun banyak bertanya, banyak mengajukan aspirasi kepada DPRD perihal mengenai kejelasan CSR di Kab Sukabumi, sedangkan di Kabupaten Sukabumi banyak sekali industri,” kata dia.
Dua Raperda tersebut adalah revisi dari Peraturan Daerah yang sudah ada untuk dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan mengenai CSR. Hal tersebut, terang Yudha merupakan salah satu langkah DPRD bersama pemerintah daerah atau eksekutif untuk kepentingan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi.
“Jadi ini masih masuk dalam tahapan Raperda dan ini masuk di dalam tahapan pembahasan nanti dibahas secara komisional. Nanti pun akan FGD [focus group discussions]. insya Alloh nanti FGD-nya akan melibatkan aspek masyarakat yang notabene yang berkaitan dengan urusan CSR.”