Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-33 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, Pelabubanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (29/12/22).
Rapat paripurna ke-33 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, serta dihadiri unsur Forkopimda, para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Rapat tersebut mengagendakan Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pengelolaan Perikanan dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2022.
Memasuki acara pertama yaitu penyampaian Laporan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Sukabumi membahas Raperda tentang Pengelolaan Perikanan yang disampaikan Heri Antoni.
Usai mendengar penyampaian dari Komisi III, selanjutnya penyampaian pendapat akhir bupati atas Raperda tentang Pengelolaan Perikanan yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Usai penyampaian pandangan bupati, kemudian Raperda disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III dan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan rampungnya Raperda tersebut.
Agenda kedua yaitu dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapaten Sukabumi tahun 2022.
Dua Agenda Rapat Paripurna Ke-33 DPRD Kab Sukabumi
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.
Laporan Alat Kelengkapan DPRD
Penyampaian laporan pertama diawali dari Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badan Musyawarah, yang disampaikan oleh Budi Azhar Mutawali. Selanjutnya Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Badan Anggaran disampaikan M. Sodikin.
Kemudian Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah disampaikan oleh Ujang Rahmat, Alat Kelengkapan dari Badan Kehormatan disampaikan oleh Edi Sudrajat.
Dan yang terkahir yaitu penyampaian Laporan Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi I DPRD, yang disampaikan Badru Dudu Mustofa, dari Komisi II disampaikan oleh Amran Munawar Lutphi, dari Komisi III disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya, dan dari Komisi IV disampaikan oleh Hera Iskandar.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh alat kelengkapan DPRD yang telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“Kita sadari bersama ke depan tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan semakin berat, untuk menuntaskan seluruh permasalahan, harapan dan aspirasi masyarakat. untuk itu laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun Sidang 2022 ini akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan di masa selanjutnya,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta para undangan yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya rapat paripurna ke-33 DPRD Kabupaten Sukabumi.