Infoparlemensukabumi.com||Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Sukabumi, dan Diana Rahesti, Pj. Ketua TP-PKK Kota Sukabumi, menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Sukabumi Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2024–2029. Acara tersebut diadakan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hasan Asari, kepala SKPD, dan banyak tamu undangan lainnya menghadiri rapat paripurna.
Dalam agenda tersebut, Gundar secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi melalui mekanisme PAW oleh Wawan Juanda, Ketua DPRD Kota Sukabumi. Gundar menggantikan anggota sebelumnya dari Partai Golkar yang meninggal dunia.
Feri Sri Astriana juga diangkat menjadi Wakil Ketua II DPRD Kota Sukabumi. Setelah reorganisasi organisasi DPRD, pergantian ini dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan pesan kepada anggota yang baru dilantik dalam sambutannya.
Dia berharap anggota yang dilantik hari ini dapat melanjutkan tugas dan fungsi DPRD dan memberikan kontribusi positif untuk pembangunan Kota Sukabumi di masa depan.
Ia juga menyatakan bahwa tujuan dari perubahan struktur ini adalah agar DPRD Kota Sukabumi lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat.
Dia tegaskan, “Kami ingin DPRD dapat menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan kesejahteraan umum.”
Dalam wawancara terpisah, Kusmana Hartadji, Pj Wali Kota Sukabumi, mengungkapkan harapan terhadap pelantikan tersebut.
Diharapkan dengan bergabungnya anggota baru, DPRD Kota Sukabumi akan lebih kuat dalam menjalankan fungsi legislatifnya, terutama dalam pembuatan kebijakan yang mendukung rakyat.
Acara berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan ucapan selamat dari berbagai pihak kepada anggota DPRD yang baru dilantik.
Pelantikan ini memainkan peran penting dalam menjamin bahwa pemerintahan berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Sukabumi.