Pembahasan RPJMD Sukabumi Dikebut, DPRD Dorong Penyusunan yang Tepat Waktu dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Infoparlemensukabumi.com||| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai mengintensifkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Pembahasan ini dilakukan melalui rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang digelar di Pendopo Sukabumi pada Kamis (10/7/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Deni Gunawan, S.IP, dan diikuti oleh sejumlah mitra strategis dari unsur eksekutif, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dalam arahannya, Deni menekankan bahwa penyusunan RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif lima tahunan, melainkan dokumen strategis yang akan menjadi panduan utama arah pembangunan daerah selama satu periode pemerintahan.

“RPJMD adalah pijakan kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus menyeluruh, partisipatif, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen ini merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan bersandar pada data faktual, temuan lapangan, serta aspirasi masyarakat. Kolaborasi erat antara DPRD dan pemerintah daerah pun menjadi kunci utama dalam merumuskan dokumen yang benar-benar merefleksikan visi-misi kepala daerah terpilih pasca-Pilkada.

“Rencana pembangunan tidak boleh disusun secara normatif semata, melainkan harus berangkat dari realitas yang ada. Setiap keputusan yang diambil dalam RPJMD harus memiliki akar dari suara dan kebutuhan masyarakat,” tegas Deni.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga ritme kerja yang cepat namun tetap mengutamakan kualitas. Meskipun waktu yang tersedia terbatas, target utamanya adalah menghasilkan dokumen RPJMD yang kuat secara substansi dan responsif terhadap dinamika pembangunan.

“Kami menargetkan RPJMD ini selesai tepat waktu, namun dengan kualitas yang tetap terjaga. Dokumen ini harus mencerminkan semangat membangun dan peningkatan kesejahteraan warga Sukabumi,” lanjutnya.

Rapat kerja ini juga menjadi ajang diskusi strategis antara DPRD dan perangkat daerah teknis yang selama ini terlibat dalam penyusunan. Pansus mendorong agar setiap organisasi perangkat daerah memberikan masukan konkret dan substansial, agar dokumen yang dihasilkan benar-benar menggambarkan tantangan serta kebutuhan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Sebagai informasi, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan menengah yang wajib disusun oleh pemerintah daerah setelah kepala daerah terpilih dilantik. Dokumen ini menjadi landasan penyusunan kebijakan strategis daerah, pengalokasian anggaran, hingga perumusan program lintas sektor sepanjang masa jabatan kepala daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *