Pemdedes Cisaat Sukabumi Meminta Maaf Setelah Surat Permintaan CSR Viral

Infoparlemensukabumi.com||Pemerintah Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas surat permohonan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang beberapa waktu lalu menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Surat permintaan yang ditujukan kepada bisnis dan usaha kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Cisaat itu bahkan sempat mengundang banyak komentar dari masyarakat setelah diunggah di media sosial.

Sebagai kepala desa Cisaat, Iwan Setiawan, meminta maaf kepada masyarakat, bisnis, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi atas surat permohonan CSR tersebut. Ia menyadari bahwa masyarakat telah mengalami ketidaknyamanan dan kesalahpahaman karena surat permohonan CSR yang beredar.

Dalam pernyataannya kepada media pada hari Jumat (4/4), kepala Desa Cisaat Iwan Setiawan dan seluruh perangkat Desa/Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, bisnis, dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi atas penyebaran surat permohonan CSR kepada UMKM dan pengusaha di wilayah desa Cisaat.

Iwan mengatakan bahwa niat baik Pemerintah Desa Cisaat untuk meningkatkan kesehatan, terutama menjelang hari raya. Namun, dia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan semangat pelayanan dan intensitas yang seharusnya dijaga oleh Pemerintah Desa.

Surat permohonan itu tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dari pemerintahan desa dan tidak mewakili kebijakan desa yang seharusnya. Dia menambahkan, “Kami bertanggung jawab penuh atas kejadian ini dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kelola pemerintahan desa di masa depan agar lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan demokrasi yang ada. Sekali lagi, kami memohon atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri demi kepentingan bersama.”

Sebelum ini, media sosial dihebohkan dengan surat permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana sosial usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Cisaat, Iwan Setiawan, pada Kamis, 13 Maret 2025, atau 13 Ramadan 1446 Hijriyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *