Infoparlemensukabumi.com||Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) atau calon anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan, pendaftaran Bacaleg akan dibuka mulai 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023 mendatang, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Terakhir pengajuan pada 14 Mei dari mulai 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB dan tempat pengajuannya di Kantor KPU Kota Sukabumi,” ujar Sri, Jumat (28/4).
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama teman-teman LO Parpol, kemudian telah melakukan Bimtek untuk kesiapan pendaftaran, terkait apa saja yang harus dipersiapkan, sesuai dengan aturan.
“Lalu, kita mengundang Stake Holder terkait, seperti Rumah Sakit, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama dan juga Polres untuk pembuatan SKCK,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Adapun ketentuannya atau dokumen yang perlu dipenuhi antara lain, surat pengajuan para bacaleg menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah pada Silon atau Sistem Informasi Pencalonan.
“Lalu daftar bakal calon menggunakan formulir tersebut itu, disertai foto diri terbaru bakal calon. Selanjutnya, dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan, yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik, peserta pemilu, atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik,” ucapnya.
Lanjut Sri, bagi setiap Parpol wajib menyertakan, Bacaleg kerterwakilan perempuan, dan itu sesuai ketentuan yang ada.
“Namun, perhitungannya di lakukan dengan hitungan ganjil, misalkan dari satu sampai tiga itu harus ada satu perempuan, dan ketika lebih pun tidak apa-apa. Jadi ntinya harus keterwakilan perempuan, dan jika tidak dipenuhi maka akan dikembalikan,” pungkasnya.