DPRD Kota Sukabumi menyampaikan laporan hasil reses anggota DPRD masa persidangan ke III tahun 2020-2021. Hasil tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi melalui Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (6/7).
“Alhamdulillah hasil reses yang dilaksanakan semua anggota DPRD sudah selesai dan sesuai aturan berlaku. Kita sudah sampaikan kepada pemerintah daerah,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman kepada Media.
Dikatakannya, hasil reses anggota DPRD itu merupakan serapan aspirasi secara langsung dari masyarakat diberbagai wilayah di Kota Sukabumi. Aspirasi itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
“Mudah -mudahan aspirasi dari masyarakat melalui anggota dewan bisa diwujudkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Kamal mengakui sampai saat ini aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan belum secara optimal diwujudkan oleh pemerintah.
Mungkin kata Kamal pemerintah mempunyai pertimbangan, karena Pemkot sendiri sudah punya program -program disetiap SKPD. “Ada yang terealisasi ada yang tidak, Kita hanya mengusulkan saja, pemerintah yang mempunyai kebijakan,” katanya.