Perda Pengakuan dan Perlidungan Masyarkat Adat Disahkan oleh DPRD dan Pemda Kabupaten Sukabumi

Infoparlemensukabumi.com||Senin (14/10), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi mengubah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlidungan masyarakat hukum adat.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami, bersama dengan pimpinan DPRD Budi Azhar Mutawali, Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbar Yusuf, memutuskan untuk mengubah raperda menjadi perda yang mengakui dan perlidungan masyarakat hukum adat.

Budi Azhar Mutawali, ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa pembahasan raperda tentang pengakuan dan perlidungan masyarakat hukum adat menjadi perda membutuhkan waktu yang lama karena ingin melibatkan semua pihak yang terlibat dan karena proses pembahasan yang panjang.

Budi Azhar menyatakan bahwa mereka ingin membahas raperda ini secara menyeluruh dan memenuhi keinginan semua pihak berwenang. Pembicaraan sempat tertunda kemarin, seharusnya selesai sebelum Agustus, tetapi aturan saat ini agak berubah.

Menurut Budo Azhar, setiap langkah yang dimaksud harus dikomunikasikan ke bagian hukum provinsi Jawa Barat setelah DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Sukabumi selesai membahas dan menyetujui raperda. Dari bagian hukum provinsi Jawa Barat, raperda kemudian kembali ke DPRD.

Dia menjelaskan bahwa untuk mencapai harmonisasi dalam kemenhumkan wilayah Jabar, prosesnya semakin rumit hari ini, sehingga baru hari ini kita dapat mengesahkan raperda menjadi perda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *