Perda Perubahan APBD 2024 diputuskan pada Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Agustus 2024

Infoparlemensukabumi.com||Pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Aparatur Pemerintah Kota Sukabumi, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Plh. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi M. Hasan Asari, dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) hadir di rapat tersebut.

Pansus menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2024 dibuat sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah dan untuk memfokuskan anggaran pada kegiatan yang belum termasuk dalam anggaran sebelumnya.

DPRD Kota Sukabumi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Sukabumi atas inovasi yang telah mempermudah layanan publik. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Wali Kota Sukabumi atas penyediaan anggaran untuk lanjut usia.

Namun, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti cara mengoptimalkan PAD.

Selain itu, DPRD menekankan kemungkinan pengoptimalan pajak daerah, terutama melalui peningkatan investasi dan retribusi persetujuan bangunan gedung. Dalam hal pengelolaan parkir, DPRD mengingatkan agar sistemnya ditinjau kembali.

Selain itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) menegaskan bahwa kehadiran waralaba yang tidak membahayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal sangat penting.

Dalam pernyataan terakhir, Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Sukabumi, menekankan bahwa percepatan dan peningkatan ekonomi sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, disebutkan bahwa perubahan APBD ini akan diperiksa oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat sebelum menjadi Perda definitif.

Kusmana Hartadji menekankan bahwa dalam proses pembahasan APBD, legislatif dan eksekutif harus bekerja sama dan bekerja sama untuk memastikan anggaran yang dibuat berkualitas tinggi dan memenuhi keinginan masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.

Dalam Rapat Paripurna ini, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus bekerja sama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang adil dan terbuka.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *