Infoparlemensukabumi.com||Dengan mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023, Komisi 1 tengah DPRD Kabupaten Sukabumi berusaha untuk mempercepat proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya. Kewajiban masyarakat untuk menyisihkan 20% lahan merupakan poin penting dalam perpanjangan HGU.
Iwan Ridwan, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, mengatakan bahwa saat ini mereka sedang melakukan rapat dan studi tentang perpanjangan HGU di Kabupaten Sukabumi. Ini dilakukan untuk memungkinkan semua HGU yang masa izinnya telah habis untuk diperpanjang sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.
Iwan Ridwan menyatakan pada hari Kamis (3/10/2024), “Kami dari Komisi 1 tengah berkoordinasi untuk memantau situasi perizinan HGU yang ada. Sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, HGU yang habis masa izinnya dan akan diperpanjang wajib menyisihkan 20 persen lahan untuk masyarakat.”
Menurut Iwan, DPRD saat ini sedang melakukan eksplorasi dan pendataan. Mereka bekerja sama dengan program Reforma Agraria untuk memastikan bahwa data tentang perpanjangan HGU sudah sesuai dengan kebijakan percepatan reforma agraria.
“Kami masih dalam tahap perapian data sebelum perpanjangan izin dilakukan. Koordinasi dengan Reforma Agraria juga dilakukan agar sinkron dengan kebijakan percepatan pelaksanaan reforma agraria.”
Menurut Perpres 62/2023, 20 persen lahan harus diberikan kepada masyarakat. Menurut Iwan Ridwan, DPRD Sukabumi akan menindaklanjuti ketentuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Iwan menyatakan, “Itu sudah jelas, di dalam Perpres disebutkan secara detail mengenai penyisihan 20 persen lahan untuk masyarakat. Kami hanya perlu memastikan implementasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Hingga saat ini, belum ada masalah besar yang ditemukan terkait penerapan penyisihan lahan 20 persen. Namun, Iwan mengatakan bahwa beberapa bisnis belum memperpanjang HGU pada 2024 karena kendala anggaran internal perusahaan.
“Sejauh ini, masalah yang kami lihat lebih terkait dengan masalah internal perusahaan, terutama terkait anggaran. Namun, dengan turunnya SK Bupati tentang pembiayaan 0 persen, diharapkan kendala tersebut tidak lagi menghambat perpanjangan izin HGU,” katanya.
Di Kabupaten Sukabumi, sebagian besar lahan yang digunakan untuk HGU adalah perkebunan. Pada tahun 2025, DPRD berharap semua perusahaan yang masa izinnya sudah habis dapat segera memperpanjang izin mereka tanpa hambatan. Ini akan memungkinkan proses penyisihan lahan untuk masyarakat dimulai.