
Infoparlemensukabumi.com||Dalam rapat pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 bersama Pemerintah Kota Sukabumi, DPRD menyoroti wacana perubahan skema Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Senin (11/8/2025) tersebut dihadiri sejumlah dinas dan instansi, di antaranya Disdikbud, Dispora, Diskumindag, Disdukcapil, dan DPUTR Kota Sukabumi.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Ardi Wantoro, menegaskan bahwa seluruh anggota fraksinya menolak perubahan skema pelaksanaan P2RW.
“Fraksi Gerindra menilai P2RW tidak seharusnya dihapus atau diubah skemanya. Kami menginginkan program ini tetap digulirkan sebagaimana mestinya,” ujar Ardi kepada Media pada Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, perubahan skema di tahun 2025 akan mengganggu rencana pembangunan di setiap RW yang telah diajukan sejak tahun sebelumnya.
“Jika ingin melakukan perubahan penamaan atau mekanisme, sebaiknya dilaksanakan pada tahun 2026. Para ketua RW sudah merencanakan kegiatan pembangunannya masing-masing, dan hal tersebut yang kami tekankan,” tambahnya.
Adapun usulan perubahan yang dimaksud, jelas Ardi, adalah mengubah nama P2RW menjadi program padat karya, dengan pengelolaan anggaran dialihkan ke tingkat kelurahan dan jumlahnya dikurangi.
“Kami menolak skema tersebut. P2RW harus tetap berjalan dengan pengelolaan langsung di tingkat RW agar manfaatnya lebih tepat sasaran,” pungkasnya.