PKS Menawarkan Solusi Strategis untuk Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi yang Dinilai Belum Efektif

Infoparlemensukabumi.com||Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ketua Fraksi PKS, Leni Liawati, menyampaikan empat langkah strategis penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui peningkatan pajak dan retribusi.

Empat langkah strategis tersebut mencakup:

  1. Memperkuat Proses Pemungutan – Dengan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi secara menyeluruh.
  2. Meningkatkan Pengawasan – Demi mencegah kebocoran penerimaan, Fraksi PKS menekankan pentingnya pengawasan ketat di seluruh lini.
  3. Efisiensi Administrasi dan Biaya Pungutan – Optimalisasi anggaran dan proses administrasi menjadi salah satu fokus efisiensi yang perlu ditingkatkan.
  4. Peningkatan Kapasitas Penerimaan melalui Perencanaan yang Lebih Baik – Pendapatan daerah akan lebih maksimal apabila didukung perencanaan dan eksekusi yang matang.

Selain memberikan rekomendasi strategis, Leni juga menunjukkan masalah teknis di lapangan yang sering menghambat pemungutan pajak, seperti keterbatasan jumlah staf dan sarana dan prasarana operasional.

Politisi dari Kecamatan Cisolok itu menekankan bahwa pemda harus mengantisipasi keterbatasan pelaksana di lapangan serta sarana operasional agar dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Dalam kesempatan ini, Fraksi PKS juga meminta kejelasan mengenai penerapan tarif tunggal untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota dan pedesaan. Leni berpendapat bahwa agar tidak membebani masyarakat secara tidak proporsional, penerapan tarif tunggal harus mempertimbangkan prinsip keadilan.

Selain itu, Fraksi PKS menanggapi keluhan masyarakat yang tersebar luas di media sosial, terutama terkait fasilitas di objek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade. Mereka berpendapat bahwa ada perbedaan antara kompensasi yang diterima dan kualitas fasilitas yang tersedia di lapangan.

Kami menekankan bahwa setiap tempat wisata yang memungut retribusi harus memiliki fasilitas yang layak. Dia menambahkan, “Jangan sampai masyarakat membayar, tetapi tidak mendapat pelayanan yang memadai.”

Fraksi PKS tetap berterima kasih atas upaya Pemda dalam menyusun Raperda perubahan ini, meskipun mereka menyampaikan beberapa kritik. Jika dilakukan dengan benar, perubahan dapat meningkatkan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *