Aksi unjukrasa menolak revisi UU MD3 yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Cabang Kabupaten Sukabumi direspon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/2/2018).
Ketua DPRD Agus Mulyadi menegaskan akan menyampaikan tuntutan dalam aksi ini kepada panja DPR-RI.
“Penolakan yang dilakukan para mahasiswa ini sudah disampaikan para jurnalis Sukabumi bersatu. Dan kemarin kami hari Senin (26/2/2018) sudah ke DPR-RI untuk menyampaikan penolakan yang sama. Insya Allah nanti akan ada perwakilan dari DPR-RI datang ke Kabupaten Sukabumi,” ujar Agus Mulyadi.
Agus menuturkan, perwakilan DPR-RI itu akan mendengar aspirasi secara langsung. Termasuk menerima undangan untuk bisa hadir forum-forum rapat panja di DPR-RI.
“Untuk poin-poin yang disampaikan teman-teman PMII tadi terkait menolak revisi UU MD3, secara pribadi dan lembaga saya selaku ketua DPRD bersama pimpinan yang lain bersedia bersama-sama seperti yang sudah disampaikan tadi,” jelasnya.
Pihaknya sudah menyampaikan langsung ke DPR-RI surat penolakan yang sebelumnya di lakukan Jurnalis Sukabumi Bersatu dan nanti pihaknya akan menyampaikan juga bahwa kabupaten Sukabumi banyak elemen-elemen yang menolak.
“Kami sebagai wakil rakyat di kabupaten akan menyampaikan secara lengkap bahwa di kabupaten Sukabumi sudah ada dua elemen. Yakni elemen jurnalis dan elemen mahasiswa yang diwakili PMII yang melakukan penolakan dengan keras dan akan kita sampaikan secara lengkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris PC PMII Kabupaten Sukabumi, Dian Maulana mendukung langkah-langkah prefentif yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut.
“Terimakasih atas upaya DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung dan senantiasa selaras untuk menjaga kepentingan perjuangan bersama rakyat kabupaten Sukabumi. bahwasanya revisi UU MD3 ini akan melanggengkan budaya politik yang pragmatis serta menjaga praktek korupsi tanpa tersentuh hukum,” ujar Dian Maulana.