Putusan Pidana Menggelapkan Mobil Lising dalam Kasus Mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi

Infoparlemensukabumi.com||Sebagai penuntut dan pelaksana eksekusi putusan pidana, JPU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi diwakili oleh Jaja Subagja SH.

Ivan Rusvansyah Trisya adalah debitur dan pelaku yang mengoper alihkan jaminan fidusia tanpa izin dan sepengetahuan kreditur atau PT Mandiri Utama Finance.

Pada tanggal 14 Juni 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia membuat keputusan tentang kasus tersebut, yang menghasilkan hukuman 1,3 tahun penjara, denda 10 juta rupiah, dan subsider 1 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum melakukan kasasi di Mahkamah Agung setelah Ivan Rusvansyah divonis bebas di Pengadilan Tingkat Pertama.

Jaja mengatakan, “Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Ivan telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (1) UU no.42 THN 1999.”
Selanjutnya, kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance, Dasep Rahman Hakim, menyatakan bahwa UU no. 42 THN 1999 pasal 36 menyatakan

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.”

Dasep menyimpulkan, “Kami pihak kreditur berpendapat bahwa hakim agung di mahkamah agung telah tepat dalam pertimbangannya, bahwa debitur dilarang mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fidusia.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *