Infoparlemensukabumi.com||Sejumlah keputusan penting diambil terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengungkapkan bahwa penetapan hasil dari gubernur berkaitan dengan APBD perubahan telah disepakati. Dalam APBD perubahan ini, fokus tidak lagi pada pembuatan program baru, melainkan pada penguatan posisi-posisi kesepakatan sebelumnya.
Selain itu, juga terdapat pernyataan modal untuk perusahaan air minum. Mengingat masih ada kecamatan yang belum terjangkau oleh sistem perusahaan air minum yang ada. Terkait pertambahan penduduk di beberapa kecamatan merupakan hal yang perlu diantisipasi.
“Anggaran perubahan pada APBD bertujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini belum terpenuhi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembiayaan penyelenggaraan P3K,” kata Marwan Hamami, Rabu (25/10/2023).
Terkait besarannya kata Marwan, masih harus dievaluasi lebih lanjut. Gubernur hanya menetapkan anggaran yang disampaikan.
“Adanya perubahan akan tergantung pada bantuan pusat atau provinsi yang masuk ke APBD. Perubahan anggaran hanya akan mempengaruhi sektor-sektor tertentu, dan akan mengikuti regulasi, seperti Inpres 87, yang mengatur tentang bantuan pusat untuk infrastruktur,” terangnya.
Diketahui, keputusan tersebut mencakup penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, penetapan persetujuan atas hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD Perubahan T.A. 2023.
Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD mengenai persetujuan penyesuaian dan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penandatanganan Berita Acara, dan penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD