Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Terkait Perubahan APBD T.A 2023

Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi adakan rapat paripurna yang ke 25. Rapat tersebut membahas Penyampaian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi tentang hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri dan Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Rabu (25/10/2023).

Perlu diketahui, pada tanggal 24 Oktober 2023 Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi, telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur. Nantinya dari hasil tersebut akan dijadikan pedoman dan rujukan Bupati serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2023.

Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Wakil Ketua II DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin menyampaikan laporannya bahwa Banggar DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif mulai dari perubahan KUA dan perubahan PPAS sampai dengan persetujuan bersama tentang Raperda Perubahan APBD TA. 2023 diharapkan dapat terlaksana dengan baik.

“Dengan adanya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah untuk memberikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” Ucap Sodikin, di Ruang Rapat DPRD Jalan Jajaway Palabuhanratu, Rabu (25/10/2023).

Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyetujui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tersebut, Hal itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2023 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menandatangi Berita Acara Kesepakatan Keputusan Pimpinan DPRD tersebut yang nantinya akan dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah yang definitif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *